KABUPATEN SUKABUMI

Ajak WP Patuh Pajak, Pemda Beri Pemutihan Denda hingga Hadiah Umrah

Dian Kurniati
Jumat, 09 Agustus 2024 | 09.30 WIB
Ajak WP Patuh Pajak, Pemda Beri Pemutihan Denda hingga Hadiah Umrah

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herdy Somantri mengatakan program penghapusan denda diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak daerah. Selain penghapusan denda, pemkab juga menyiapkan hadiah umrah untuk wajib pajak patuh.

"Semoga program ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga dapat betul-betul merasakan hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Herdy menuturkan program pemutihan bertajuk Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Rakyat Terpadu (Gebyar Sipenyu) ini dilaksanakan pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kemudian, penghapusan denda adminisstrasi juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak daerah tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.

Herdy menambahkan Bapenda telah menyediakan pelayanan pajak daerah secara online dan offline. Pelayanan pajak daerah secara online diberikan melalui Whatsapp bot Smart Bapenda pada nomor 0857-9888-8110.

Tidak hanya membayar pajak, Whatsapp bot juga akan membantu wajib pajak untuk mencetak SPPT PBB-P2, mengurus perizinan online single submission (OSS), serta menyampaikan pelaporan dan keberatan.

Untuk offline, Bapenda menyediakan pelayanan pajak daerah secara tatap muka, termasuk membuka pelayanan mobil keliling ke kecamatan dan desa.

"Pelayanan ini bergerak bersama ke wilayah memberikan pelayanan publik secara langsung," ujar Herdy seperti dilansir sukabuminow.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.