[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN BENGKULU UTARA

Samsat: Baru 4,18 Persen Penunggak Pajak Kendaraan Ikut Pemutihan

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 17 Juli 2026 | 14.30 WIB
Samsat: Baru 4,18 Persen Penunggak Pajak Kendaraan Ikut Pemutihan
<p>Ilustrasi.</p>

BENGKULU UTARA, DDTCNews - Samsat Kabupaten Bengkulu Utara mencatat sedikitnya ada 155.336 unit kendaraan yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Samsat Kabupaten Bengkulu Utara Maman Suherman mengatakan baru 6.486 unit kendaraan yang melunasi tunggakan PKB dengan memanfaatkan program pemutihan atau hanya 4,18% dari total kendaraan yang menunggak pajak.

"Hingga pertengahan pelaksanaan program [keringanan PKB], baru sebanyak 6.486 kendaraan yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pembayaran pajak," ujarnya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Menurut Maman, minimnya peserta pemutihan menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat di Bengkulu Utara masih rendah. Program pemutihan pajak yang sudah berjalan 2,5 bulan bahkan belum cukup efektif mendorong wajib pajak melunasi tunggakan PKB.

Sebagai informasi, Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan PKB pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Ada 3 kemudahan yang diberikan selama program berlangsung, yaitu pembebasan denda PKB, pemutihan seluruh tunggakan PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar PKB pada tahun berjalan.

Kemudian, ada diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 50% untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.

Maman menjelaskan berbagai insentif pajak kendaraan dimaksudkan untuk meringankan beban finansial wajib pajak. Namun, dia mengaku pelaksanaan program ini di bawah ekspektasi dan target instansi karena baru sedikit yang memanfaatkannya.

Dia pun mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB selama sebulan ke depan.

"Wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga batas akhir program, mengingat kesempatan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Maman, seperti dilansir dari betv.disway.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.