KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Juli 2024 | 14.30 WIB
Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

YOGYAKARTA, DDTCNews – Guna memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum di bidang pajak, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) DI Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Polda DI Yogyakarta pada 4 Juni 2024.

Kepala Polda DI Yogyakarta Suwondo Nainggolan menegaskan kepolisan berkomitmen dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan. Untuk itu, koordinasi yang efektif antara aparat dan petugas pajak diperlukan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran pajak.

“Dengan adanya koordinasi yang efektif antara kepolisian dengan petugas pajak, diharapkan kasus-kasus pelanggaran perpajakan dapat ditangani dengan lebih efisien dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (8/7/2024).

Selain penegakan hukum, hal penting lainnya yang perlu dilakukan ialah memberikan edukasi terkait dengan perpajakan. Menurut Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Erna Sulistyowati, kesadaran pajak akan berimbas pada tingkat kepatuhan.

“Dengan meningkatnya kesadaran pajak maka akan berimbas pada tingkat kepatuhan sehingga dapat mewujudkan tercapainya penerimaan pajak yang optimal untuk pembangunan,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.