BANAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan penyisiran di wilayah pertokoan Kelurahan Boya, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 13 Juni 2024.
Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu menjelaskan penyisiran dilakukan untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Dia menambahkan penyisiran dilakukan terhadap wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan barang campuran atau pertokoan.
“Dari hasil penyisiran yang dilakukan , didapati bahwa beberapa wajib pajak masih belum melakukan kewajiban perpajakan yang dimiliki,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (4/7/2024).
Salah satu kewajiban yang dimaksud ialah melakukan pelaporan SPT Tahunan dan membayar PPh final apabila omzet UMKM di atas Rp500 juta. Selain itu, ada juga beberapa wajib pajak yang belum menyampaikan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan
Merespons temuan tersebut, petugas KP2KP Banawa memberikan edukasi secara one-on-one kepada beberapa wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak selaku pemilik usaha.
Pada saat bersamaan, petugas pajak juga menemukan beberapa wajib pajak di Kelurahan Boya belum memenuhi kewajibannya terkait dengan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan luas bangunan di atas 200 meter persegi.
Kemudian, hasil data yang dikumpulkan petugas akan dituangkan dalam penginputan alat keterangan (alket) guna ditindaklanjuti oleh account representative (AR) pada wilayah tersebut sebagai bahan penggalian potensi penerimaan pajak.
Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)