SEWINDU DDTCNEWS
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juni 2024 | 17.30 WIB
Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Barang bukti berupa rokok ilegal yang diamankan petugas bea cukai. (foto: DJBC)

BANYUMAS, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Purwokerto dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY mengagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas. 

Jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai itu ditemukan dalam sebuah truk yang ditindak saat melintas di Jalan Lingkar Tambak-Sumpiuh, Jawa Tengah pada Senin (10/6/2024) dini hari. 

"Jadi pada hari Minggunya, kami memperoleh informasi intelijen adanya truk yang mengangkut barang kena cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Mendapat informasi itu, tim bea cukai lantas melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan serta melakukan pengejaran terhadap truk terduga hingga menghentikannya pada pukul 02.15 WIB.

“Dari hasil pemerikasaan terhadap truk tersebut, kami mendapati lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Untuk perkiraan nilai barangnya sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negaranya lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Agung.

Kini seluruh barang bukti berserta sopir dan kernet truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.