Ilustrasi.
PAMEKASAN, DDTCNews – Pemkab Pamekasan, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan 1/2024.
Perda ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (15/5/2024).
Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,05%. Khusus objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif 0,03%.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 3,5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan sebesar 10%, tetapi ada pula tarif yang lebih rendah. Berikut perincian tarif PBJT yang berlaku di Kabupaten Pamekasan:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 20%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Sebagai informasi, ketentuan dalam perda terbaru tersebut berlaku mulai 4 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)