Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka berinisial N ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan tersangka N melalui PT IJP ditengarai sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut pada 2019. PT IJP adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni tersangka memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer. Namun, PPN yang telah dibayarkan oleh customer tidak disetorkan ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (24/3/2024).
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka N telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp2,14 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka N terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyebut penyerahan tersangka merupakan langkah terakhir dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, kanwil telah mengambil langkah persuasif lewat serangkaian kegiatan pengawasan.
Account representative (AR) terkait telah menyampaikan surat imbauan hingga konseling. Pada saat pemeriksaan bukper, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
"Namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, sehingga kita lanjutkan tahap penyidikan untuk memberikan efek jera," tutur Slamet. (rig)