SEWINDU DDTCNEWS
KOTA SAMARINDA

Pemkot Samarinda Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 20 Maret 2024 | 12.30 WIB
Pemkot Samarinda Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Detailnya

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemkot Samarinda mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No. 1/2024.

Perda itu berlaku mulai 2 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak,..., Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak,...,serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Samarinda menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Samarinda 1/2024 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Samarinda.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 sebesar 0,1% yang berlaku atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% atas makanan dan/atau minuman,tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan/atau hiburan;
  • 40% khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 5% khusus jasa kesenian dan hiburan pada olah raga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olah raga dan kebugaran yang membawa nama baik daerah;
  • 5% khusus jasa kesenian dan hiburan pada pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana untuk kesenian rakyat dan tari tradisional;
  • 3% khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.