Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan edukasi pajak dengan tajuk Kupas Tuntas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui akun media sosial pada 2 Februari 2024.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia mengatakan materi yang disampaikan di antaranya seperti pihak-pihak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, jenis-jenis formulir SPT Tahunan, dan tata cara menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.
“Live Instagram yang disiarkan dari Ruang Siniar Aula lantai 1 KPP Pratama Garut ini merupakan upaya kantor pajak dalam menjawab segala pertanyaan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/3/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Dede mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023m sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024. Menurutnya, pemilik NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, kecuali status NPWP-nya non-efektif.
Dia juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara lebih awal guna menghindari risiko-risiko ganggunan yang berpotensi terjadi. Misal, gangguan server, bukti potong hilang, dan lain sebagainya.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)