Ilustrasi.
KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.
Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Pemkot juga menyiapkan hadiah bagi wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
"Kami berharap sebelum jatuh tempo sudah lunas. Untuk itu, BPPKAD akan membuatkan program sebagai reward yang taat membayar wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).
Sugeng menuturkan BPPKAD telah mencetak SPPT sebanyak 96.185 lembar dengan ketetapan senilai Rp32,77 miliar. SPPT PBB-P2 ini didistribusikan melalui lurah dan ketua RT untuk kemudian disampaikan kepada wajib pajak.
Dia menjelaskan wajib pajak yang telah menerima SPPT dapat langsung membayarkan PBB-P2. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di kota ini adalah 31 Agustus 2024.
Menurutnya, pembayaran PBB-P2 kini juga makin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti bank, marketplace, mobil keliling, serta kelurahan.
"Lewat itu akan dikenakan denda," ujarnya seperti dilansir klikwarta.com.
Sugeng menambahkan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi pemkot. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)