BEA CUKAI MALANG

Waduh, Minibus Ketahuan Bawa Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Januari 2024 | 16.30 WIB
Waduh, Minibus Ketahuan Bawa Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dari sebuah minibus.

MALANG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DKBC) terus berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Unit vertikal DJBC pun secara rutin melakukan patroli darat. 

Yang terbaru, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal yang diangkut melalui sebuah minibus. Sebanyak 667.600 batang rokok ilegal diamankan dari patroli darat yang berlangsung pada 17-18 Januari 2024 tersebut. 

"Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (22/1/2024). 

Sebelum melancarkan operasi, Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian selatan Malang menggunakan minibus warna putih. 

Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. 

Perkiraan nilai barang mencapai Rp921.288.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp498.029.600. 

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, pengemudi sarana pengangkut berinisial G dan NA serta barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.