KPP PRATAMA SURAKARTA

Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Muhamad Wildan
Kamis, 09 November 2023 | 14.30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita 2 unit mobil dan 4 unit truk milik sejumlah penunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan aset milik beberapa wajib pajak tersebut disita karena tunggakan pajak senilai Rp2,25 miliar tidak kunjung dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp1,05 miliar," katanya dikutip dari mettanews.id, Kamis (9/11/2023).

Herry menuturkan penyitaan merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum dalam rangka mendorong wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.

Apabila tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik wajib pajak akan disita dalam rangka melunasi utang pajak.

"Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun, kami tetap tekankan KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," ujar Herry.

Selain menyita aset, lanjutnya, KPP juga telah memblokir 115 rekening milik wajib pajak. Dari total rekening yang telah diblokir tersebut, sebanyak 49 rekening telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara.

Dengan demikian, masih terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dipindahbukukan ke kas negara apabila wajib pajak pemilik rekening tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan dilakukan oleh DJP berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Sebagaimana diatur dalam UU dan PMK tersebut, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Apabila tunggakan pajak dan biaya penagihannya tak kunjung dilunasi dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Jika aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.