Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung berencana menaikkan tarif pajak hiburan dan menurunkan tarif pajak parkir melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana mengatakan tarif pajak hiburan akan dinaikkan dari 15% menjadi 40%, sedangkan pajak parkir diturunkan dari 25% - 30% menjadi 10%.
"Dengan adanya perubahan pajak tersebut tidak mempengaruhi pendapatan daerah, masih stabil dan berpeluang untuk naik. Untuk pajak yang lainnya masih sama," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).
Nyoman menuturkan raperda tersebut ditargetkan selesai disusun pada tahun ini dan berlaku mulai tahun depan. Perda PDRD, yang sesuai dengan UU 1/2022, dibutuhkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemkab Badung pada tahun depan.
"Jika tidak selesai, Badung tentu saja tidak akan boleh memungut pajak ataupun retribusi," ujarnya seperti dilansir balipuspanews.com.
Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu.
Objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Secara umum, tarif PBJT maksimal adalah sebesar 10%.
Namun, pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Sementara itu, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal adalah sebesar 3% dan PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri maksimal sebesar 1,5%. (rig)