[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
OPINI PAJAK

Apakah Tarif PPh Final 20% atas Bunga Deposito Masih Relevan?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Juli 2026 | 10.00 WIB
Apakah Tarif PPh Final 20% atas Bunga Deposito Masih Relevan?
Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja,
Mahasiswa PKN STAN

TARIF PPh final sebesar 20% atas penghasilan berupa bunga deposito telah bertahan selama lebih dari 2 dekade. Di tengah ambisi pemerintah meningkatkan rasio pajak, sekaligus memperkuat pasar keuangan, apakah tarif 20% tersebut masih relevan?

Richard Musgrave (1989) mengklasifikasikan fungsi pajak ke dalam dua dimensi, yaitu budgetair sebagai sumber pembiayaan negara dan regulerend sebagai instrumen untuk mengarahkan perilaku ekonomi.

Dalam dimensi budgetair, tarif 20% masih dapat dinilai relevan. Hal ini tercermin dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan Indonesia yang secara konsisten melampaui Rp8.000 triliun dalam beberapa tahun terakhir (BPS, 2025).

Dengan rata-rata suku bunga deposito tenor 1 - 12 bulan pada kisaran 4%–6%, basis pajak atas bunga deposito tetap sangat besar. Pemajakan melalui mekanisme withholding tax atas instrumen ini menjadi sumber penerimaan yang stabil dan dapat diprediksi sehingga memudahkan perencanaan kas negara.

Dalam dimensi regulerend, tarif PPh final 20% dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar tidak hanya menempatkan dananya dalam deposito. Jika dana masyarakat terlalu terkonsentrasi pada deposito, intermediasi keuangan akan terbatas di sektor perbankan sehingga pengembangan pasar modal, pasar obligasi, maupun instrumen keuangan berbasis risiko menjadi kurang optimal.

Ross Levine (1997) menjelaskan negara-negara dengan sektor keuangan yang lebih dalam (financial deepening) konsisten mencatat pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang lebih tinggi. Dengan mengenakan pajak yang lebih tinggi atas bunga deposito ketimbang bunga obligasi, pemerintah berharap sebagian arus dana masyarakat beralih ke pasar surat utang.

Namun, terdapat paradoks dalam kebijakan tersebut. Asumsinya, penabung deposito merupakan investor yang responsif terhadap insentif pajak. Padahal, sebagian besar masyarakat memilih deposito bukan semata karena tingkat imbal hasilnya, melainkan karena faktor keamanan, kemudahan, dan kepastian.

Selain itu, tingkat literasi keuangan yang belum merata membuat pajak belum tentu efektif sebagai instrumen untuk mendorong perpindahan investasi ke instrumen lain. Produk dengan perlakuan pajak yang lebih rendah, seperti obligasi, membutuhkan pemahaman yang lebih baik dibandingkan deposito.

Akibatnya, insentif pajak yang dirancang untuk mendorong pendalaman pasar keuangan justru lebih banyak dinikmati oleh investor dengan literasi keuangan memadai, bukan masyarakat kelas menengah yang masih mengandalkan deposito sebagai instrumen investasi utama.

Perbandingan internasional juga memberikan perspektif yang menarik. Data OECD (2023) menunjukkan sejumlah negara berkembang di kawasan Asia-Pasifik menerapkan tarif withholding tax atas bunga simpanan yang lebih rendah ketimbang Indonesia.

Vietnam, misalnya, mengenakan tarif 5%, sedangkan India sebesar 10%. Tarif yang relatif rendah tersebut dipandang sebagai insentif untuk mendorong masyarakat masuk ke sistem perbankan formal.

Sebaliknya, Indonesia tetap mempertahankan tarif final sebesar 20%, yang dalam kondisi tertentu dapat dipersepsikan sebagai disinsentif bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di perbankan.

Kelemahan Struktural

Untuk itu, terdapat setidaknya 3 kelemahan struktural yang perlu menjadi perhatian. Pertama, masalah regresivitas. Tarif 20% berlaku sama bagi bunga deposito yang berasal dari simpanan Rp10 juta maupun Rp10 miliar. Tidak terdapat diferensiasi berdasarkan besaran simpanan ataupun tingkat kemampuan ekonomi pemilik dana.

Padahal, menurut teori keadilan pajak Musgrave (1989), instrumen yang bersifat regresif—yakni ketika beban pajak relatif lebih berat bagi kelompok berpendapatan rendah ketimbang kelompok berpendapatan tinggi—bertentangan dengan prinsip ability to pay.

Kedua, asumsi literasi keuangan yang terlalu optimistis. Efektivitas fungsi regulerend hanya akan tercapai apabila masyarakat benar-benar mempertimbangkan aspek perpajakan dalam keputusan investasinya dan memiliki akses terhadap instrumen investasi alternatif.

Dengan tingkat literasi keuangan Indonesia yang masih berada di bawah 50% (OJK, 2022), asumsi tersebut masih terlalu optimistis. Ketika bunga deposito dikenai pajak relatif tinggi, sebagian masyarakat justru merasa manfaat menabung di bank menjadi berkurang.

Karena tidak memahami instrumen investasi lain, mereka tidak beralih ke obligasi atau reksa dana, tetapi memilih menyimpan uang di luar sistem perbankan.

Ketiga, tarif yang stagnan di tengah dinamika suku bunga. PP 131/2000 menetapkan tarif 20% ketika tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan saat ini.

Pada awal tahun 2000-an, ketika bunga deposito berada pada kisaran 12%–15%, tarif tersebut masih menyisakan tingkat pengembalian riil yang menarik.

Kini, dengan bunga deposito satu bulan hanya berada pada kisaran 3%–5%, pajak sebesar 20% mengurangi porsi imbal hasil secara signifikan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat membuat tingkat pengembalian riil berada di bawah inflasi.

Berdasarkan analisis tersebut, penulis mengajukan 3 rekomendasi. Pertama, tarif 20% tidak perlu dinaikkan, tetapi perlu direstrukturisasi secara bertahap.

Tarif 20% dapat dipertahankan untuk simpanan besar, misalnya di atas Rp1 miliar, diturunkan menjadi 10%–15% untuk simpanan menengah, serta dibebaskan bagi simpanan kecil di bawah Rp50 juta. Skema ini dapat mengurangi sifat regresif sekaligus mendorong inklusi keuangan.

Kedua, ketika BI rate berada di bawah 6%, tarif pajak hendaknya tidak menyebabkan imbal hasil riil setelah inflasi turun lebih dari 25%. Tujuannya, menjaga agar tabungan formal tetap menarik sehingga masyarakat tidak terdorong memindahkan dananya ke instrumen informal.

Ketiga, kesenjangan tarif antara deposito dan obligasi perlu dipersempit secara bertahap, misalnya dari 20% versus 10% menjadi 15% versus 10%, disertai perluasan akses masyarakat terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel, seperti ORI dan SBR. Dengan demikian, fungsi regulerend dari kebijakan pajak dapat berjalan lebih efektif.

Apabila disertai dengan perluasan akses terhadap e-SBN serta penguatan program literasi keuangan, reformasi tarif tersebut berpotensi meningkatkan kedalaman pasar keuangan Indonesia tanpa harus mengorbankan basis penerimaan negara. (rig)

* Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis berada.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.