Ilustrasi.
BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 15 Juni 2023.
Petugas KPP Pratama Bulukumba Muhammad Andika Permanajati mengatakan kantor pajak telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain terkait dengan permohonan wajib pajak tersebut. Dia memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan.
“Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya digabung dengan suami yang saat ini berprofesi sebagai anggota kepolisian,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Andika meminta wajib pajak untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menginginkan kewajiban pajaknya digabung dengan suami sebagai kelengkapan berkas.
Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Andika menjelaskan NPWP pada dasarnya diperuntukkan untuk 1 keluarga dan ada kepala keluarga, kecuali ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyai penghasilan sendiri.
Jika istri memiliki penghasilan, pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat digabungkan dengan pelaksanaan kewajiban pajak suami dalam satu NPWP.
Namun demikian, istri dapat juga mengajukan NPWP tersendiri apabila menginginkan pelaksanaan kewajiban pajak secara terpisah dengan menandatangani surat pernyataan melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah dengan suami. (rig)