Ilustrasi.
LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan OJK Provinsi Lampung mengadakan edukasi perpajakan bertema PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan pada 6 Juni 2023.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Lampung Aprianus John Risnad mengapresiasi kehadiran seluruh peserta. Tercatat, sebanyak 31 lembaga pembiayaan pusat dan cabang di Provinsi Lampung menghadiri kegiatan tersebut.
Pemahaman yang baik terkait dengan peraturan [PPN AYDA] ini dapat membantu menghindari risiko ketidaksesuaian dan mendukung kelangsungan usaha yang baik,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan Kanwil DJP punya tugas dan tanggung jawab dalam memberikan edukasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam perpajakan.
Menurutnya, dengan pengetahuan yang lebih baik, peserta dapat menerapkan peraturan dengan benar dan bertanggung jawab, serta meminimalkan risiko ketidaksesuaian yang dapat berdampak pada kesinambungan usaha.
“Dalam acara ini, peserta memiliki kesempatan untuk saling berbagi pengetahuan, memperdalam pemahaman, serta mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 41/2023,” tuturnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023, pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.
"Pembeli agunan adalah orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau di luar lelang," bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023.
Agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai.
PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.
Kreditur yang merupakan PKP berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan. Dalam hal ini, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen tertentu yang dimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan PPN yang dipungut.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan ini tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Untuk pembeli agunan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (rig)