Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KPP MADYA MALANG

Ratusan WP Hadiri Kelas Pajak, Kupas Aturan Terbaru PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Juli 2026 | 19.00 WIB
Ratusan WP Hadiri Kelas Pajak, Kupas Aturan Terbaru PPh Final UMKM
<p>Ilustrasi.</p>

MALANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang menyelenggarakan kelas pajak secara daring mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 pada 24 Juni 2026. Kegiatan ini juga diikuti lebih dari 250 wajib pajak.

Penyuluh pajak KPP Madya Malang Wendra Rayudianto mengatakan PP 20/2026 mempertahankan ketentuan tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya mengenai jangka waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

"Batas waktu pemanfaatan fasilitas tersebut kini dihapus bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan meringankan beban administratif bagi UMKM," katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (14/7/2026).

Selain perubahan durasi, Wendra juga menekankan bahwa PP 20/2026 turut menutup celah praktik bunching. Praktik ini merujuk pada upaya wajib pajak yang sengaja memecah omzet usaha agar tetap berada di bawah batas tertentu demi mendapatkan fasilitas perpajakan.

"Penerapan PP 20/2026 juga dimaksudkan untuk mencegah praktik bunching sehingga fasilitas pajak dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran," tuturnya.

Wendra pun mengimbau peserta untuk memanfaatkan fasilitas pajak secara bijaksana. Adapun kelas pajak daring ini merupakan kegiatan rutin KPP Madya Malang dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak terkait dengan ketentuan perpajakan.

Di tempat yang sama, penyuluh pajak lainnya Akrim Yazid Isninanda menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan bagi wajib pajak badan berbentuk commanditaire vennootschap (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang bukan perseroan perorangan.

Menurutnya, wajib pajak badan dimaksud tetap memiliki batas waktu dalam memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah jangka waktu berakhir, wajib pajak bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.