TANJUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan yang ditujukan kepada para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 16 Juli 2026.
Kepala KPP Pratama Tanjung Putu Yudhi Karismawan mengatakan edukasi pajak merupakan langkah penting dalam mengawal aspek perpajakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam acara ini, hadir 40 peserta yang merupakan kepala SPPG.
“SPPG sebagai unit terkecil sekaligus ujung tombak penyediaan gizi dalam program ini memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami sejak awal operasional guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (23/7/2026).
Putu menjelaskan kepatuhan perpajakan dari ekosistem pendukung MBG diharapkan dapat berjalan selaras dengan tujuan pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, serta upaya dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa materi yang disampaikan. Mulai dari pendaftaran NPWP NPWP badan/yayasan, mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi belanja bahan makanan dan jasa, hingga tata cara penyetoran dan pelaporannya.
"Sebagai unit yang mengelola dana operasional untuk kepentingan publik, penting bagi pengelola SPPG untuk memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar penyuluh pajak KPP Pratama Tanjung Rusdi Haris.
Menurut Rusdi, edukasi pajak yang diberikan kepada pengelola SPPG tak hanya soal memastikan kepatuhan pajak, tetapi juga merupakan bentuk upaya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program.
Sementara itu, Kepala SPPG Pembataan Meylina Syahda mengapresiasi inisiatif kantor pajak dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak.
"Penjelasan yang komprehensif dari para penyuluh memberikan kami panduan yang jelas dalam menjalankan operasional SPPG secara patuh pajak dan akuntabel tanpa menghambat proses penyediaan gizi di lapangan," tuturnya. (rig)
