KPP PRATAMA BLORA

Keliru Saat Bayar Pajak, Pemilik Toko Bangunan Diminta Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Mei 2023 | 16.00 WIB
Keliru Saat Bayar Pajak, Pemilik Toko Bangunan Diminta Pemindahbukuan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengunjungi toko bangunan di Desa Taruman, Kabupaten Grobogan pada 4 April 2023 guna meminta konfirmasi perihal pemenuhan kewajiban perpajakan pemilik toko.

KPP Pratama Blora menjelaskan pemilik toko bangunan mengaku melakukan kesalahan pembayaran atas kewajiban perpajakannya. Untuk itu, wajib pajak bersangkutan meminta solusi guna mengatasi kekeliruan tersebut.

“Petugas pajak pun membimbing pemilik toko untuk membuat permohonan pemindahbukuan untuk kemudian disampaikan langsung ke KPP atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (17/5/2023).

KPP menyebut proses pemindahbukuan akan memakan waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap oleh KPP Pratama Blora.

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP.

Dalam perkembangannya, DJP resmi merilis pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) yang berlaku secara nasional pada 12 Desember 2022. Adanya e-Pbk menambah opsi saluran yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk.

Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.

Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-Pbk terdapat pada menu Layanan. Aplikasi e-Pbk versi 1 ini memiliki 4 menu, yaitu dashboard, permohonan, monitoring, dan konfirmasi. Simak Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.