[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
COMPANY VISIT PKN STAN

Kunjungan ke DDTC, Mahasiswa PKN STAN Dalami Riset Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 | 18.31 WIB
Kunjungan ke DDTC, Mahasiswa PKN STAN Dalami Riset Pajak
<p>Perpajakan DDTC Lead Made Astrin Dwi Kartini saat menjadi pembicara dalam <em>Company Visit DDTC: From Research to Publication </em>yang diikuti mahasiswa PUSPA dan Tax Center PKN STAN di Menara DDTC, Sabtu (12/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dinamika regulasi perpajakan membuat mahasiswa dan profesional pajak tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan memahami atau menghafal ketentuan. Kemampuan melakukan riset pajak menjadi keterampilan yang makin penting.

Perpajakan DDTC Lead Made Astrin Dwi Kartini mengatakan regulasi perpajakan terus mengalami perubahan. Alhasil, pengetahuan mengenai suatu ketentuan yang diperoleh ketika kuliah belum tentu masih relevan beberapa tahun kemudian.

“Karena regulasi pajak selalu berkembang, kita harus bergeser dari sekadar memahami atau menghafal regulasi menuju kemampuan melakukan riset pajak,” ujarnya dalam Company Visit DDTC: From Research to Publication yang diikuti mahasiswa PUSPA dan Tax Center PKN STAN, Sabtu (12/9/2026).

Astrin mencontohkan ketentuan mengenai dividen. Mahasiswa yang lulus pada 2020, misalnya, mungkin mempelajari ketentuan mengenai dividen yang dikenai pajak pada level penerima penghasilan. Namun, perubahan regulasi setelahnya membuat pemahaman yang hanya mengandalkan hafalan tersebut tidak bisa begitu saja digunakan untuk membaca kondisi saat ini.

Menurut Astrin, kondisi tersebut menunjukkan perbedaan antara sekadar ‘paham regulasi pajak’ dan ‘mampu melakukan riset pajak’. Mengandalkan ingatan atas ketentuan yang pernah dipelajari memiliki keterbatasan karena regulasi terus berkembang.

Sebaliknya, kemampuan riset memungkinkan seseorang menelusuri ketentuan yang bahkan belum pernah dibahas secara eksplisit di kelas. Peneliti juga harus mampu memastikan hubungan antara suatu peraturan dan aturan pelaksananya, memeriksa status keberlakuannya, serta memverifikasi interpretasi dengan melihat konteks dan preseden yang relevan.

Dengan proses tersebut, kesimpulan yang dihasilkan tidak sekadar didasarkan pada ingatan atau pembacaan terhadap satu ketentuan, tetapi dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan sumber hukum yang tepat.

Astrin menjelaskan riset pajak dapat dilakukan dari berbagai perspektif karena pajak merupakan bidang multidisiplin, mulai dari hukum, akuntansi, ekonomi, ilmu politik, hingga kebijakan sosial. Dalam sesi tersebut, dia secara khusus membahas metode riset dari perspektif hukum pajak.

Dalam praktiknya, proses memeriksa keberlakuan peraturan serta menelusuri konteks dan preseden kerap menjadi tantangan. Sebab, peneliti harus menelusuri berbagai sumber hukum sekaligus memastikan keterkaitan antarketentuan.

Untuk mendukung proses tersebut, Astrin memperkenalkan platform Perpajakan DDTC sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam melakukan riset pajak.

Perpajakan DDTC menyediakan lebih dari 32.000 sumber hukum, yang mencakup peraturan pajak pusat dan daerah, serta lebih dari 161.000 putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Platform tersebut juga menyediakan lebih dari 350 Panduan Pajak dan sekitar 190 publikasi berupa newsletter dan buku DDTC.

Astrin juga melakukan live demo pemanfaatan sejumlah fitur Perpajakan DDTC untuk mendukung tahapan riset, mulai dari advanced search hingga fitur highlight kasus dan AI Summary.

Sebagai bagian dari kegiatan, DDTC memberikan 11 akun free trial Perpajakan DDTC kepada peserta. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk mempraktikkan secara langsung metode riset pajak yang telah dipelajari.

Kegiatan Company Visit DDTC: From Research to Publication diikuti 54 mahasiswa anggota PUSPA dan Tax Center PKN STAN. Selain riset pajak, peserta mendapatkan materi mengenai penulisan artikel perpajakan dan melakukan praktik untuk mengembangkan hasil riset menjadi tulisan populer.

Setelah kegiatan ini, para mahasiswa akan diminta menyusun dan mengirimkan artikel perpajakan. Artikel-artikel tersebut selanjutnya akan dinilai untuk memilih tulisan terbaik. Mahasiswa dengan tulisan terbaik akan mendapatkan kesempatan diberangkatkan oleh DDTC ke India untuk mengikuti konferensi pajak internasional. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.