Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
ADMINISTRASI PAJAK

Kelebihan Bayar PPh Unifikasi Tak Bisa Pbk Lagi? Ini Solusinya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10.30 WIB
Kelebihan Bayar PPh Unifikasi Tak Bisa Pbk Lagi? Ini Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kelebihan penyetoran pajak akibat pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kini tidak dapat diajukan pemindahbukuan (Pbk).

Sebagai solusinya, wajib pajak dapat mengajukan permintaan pengembalian pajak (restitusi) melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 huruf b Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

"Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi... mengakibatkan adanya:...b. pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang," bunyi Pasal 26 huruf b PER-11/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (29/8/2026).

Permohonan PPYSTT tersebut diajukan via coretax melalui menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak pada coretax. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan wajib pajak menuju Template Formulir Pengembalian Kelebihan Pembayaran.

Formulir tersebut terdiri atas 5 bagian, yaitu: (i) Surat Permohonan; (ii) Data Wajib Pajak; (iii) Data Permohonan; (iv) Data Rekening Bank; dan (v) Dokumen Pendukung.

Pada bagian Surat Permohonan, isi kolom Nomor Surat Permohonan sesuai dengan penomoran surat administrasi perusahaan masing-masing (penomoran internal wajib pajak). Sementara itu, kolom tanggal dan saluran penyampaian permohonan akan terisi secara otomatis. Pada bagian Data Wajib Pajak, lengkapi kolom email dan status penandatangan.

Pada bagian Data Permohonan, pilih alasan permintaan restitusi yang sesuai. Dalam konteks ini, pilih alasan “Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait SPT”, lalu klik tombol Tambah Data.

Kemudian, pilih data SPT yang akan diajukan pengembalian pada pop-up windows yang muncul. Apabila terdapat data SPT lebih bayar yang memenuhi syarat untuk diajukan pengembalian maka sistem akan menyajikan data pembayaran tersebut dan dapat dipilih. Kemudian, input jumlah yang dimintakan pengembalian pada kolom yang tersedia dan klik Simpan.

Pada bagian Data Rekening Bank, pilih data rekening bank yang akan menjadi rekening tujuan pengembalian pajak. Terkait dengan hal ini, wajib pajak perlu memastikan apakah rekening bank perusahaan sudah terdaftar pada sistem coretax. Simak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP.

Pada bagian Dokumen Pendukung, unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut salah satunya adalah penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang serta surat kuasa (apabila permohonan diajukan oleh kuasa). Terakhir, klik Submit.

Berbeda dengan restitusi secara umum, restitusi melalui mekanisme PPYSTT tidak dilakukan pemeriksaan melainkan penelitian. Apabila berdasarkan laporan hasil penelitian memang terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang maka dirjen pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

"Direktur jenderal pajak menerbitkan: a. surat ketetapan pajak lebih bayar...paling lama 3 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima." bunyi Pasal 137 ayat (1) huruf a PMK 81/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.