KEBIJAKAN PEMERINTAH

Berhasil Tahan Inflasi, 40 Pemda Dapat Suntikan Dana Segar Rp420 M

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 16:00 WIB
Berhasil Tahan Inflasi, 40 Pemda Dapat Suntikan Dana Segar Rp420 M

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan membayarkan dana insentif daerah (DID) kinerja tahun berjalan bagi pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menahan laju kenaikan inflasi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan DID kinerja tahun berjalan kategori penanganan inflasi daerah diberikan kepada 10 provinsi, 15 kota, dan 15 kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 140/2022.

"Masih ada Rp3 triliun [anggaran DID 2022] yang akan segera kami bagikan. Sekarang Rp1,5 triliun akan kami bagikan pada September ini," katanya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

DID kinerja tahun berjalan juga diberikan berdasarkan kinerja pemda dalam menggunakan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, serta dukungan belanja pemda dalam menurunkan kemiskinan, pengangguran, serta stunting.

"Ini dibagi menjadi dua kategori besar. Oleh karena sekarang mood-nya adalah menurunkan inflasi maka untuk penurunan inflasi daerah kami berikan secara khusus tersendiri," ujar Prima.

DID kinerja tahun berjalan kategori penanganan inflasi daerah dibagikan kepada pemda yang mampu mengontrol inflasi berdasarkan data inflasi Mei 2022 dan Agustus 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

DID kinerja tahun berjalan kategori penanganan inflasi yang diberikan kepada 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota terbaik mencapai Rp420 miliar.

Untuk kategori penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, dan dukungan belanja untuk penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, pemerintah mengalokasikan DID untuk tiap-tiap kategori tersebut senilai Rp270 miliar dan akan dibagikan kepada 10 provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota.

Setelah memberikan DID berdasarkan kinerja tahun berjalan pada September, pemerintah juga akan menyalurkan DID kinerja tahun berjalan tahap II dengan total nilai Rp1,5 triliun. DID kinerja tahun berjalan tahap II ini akan dibayarkan pada Oktober 2022. Ketentuan penyaluran DID kinerja tahun berjalan tahap II masih akan diatur dalam PMK tersendiri.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengimbau kepada pemda untuk berupaya agar inflasi nasional pada tahun ini tidak melampaui 5%.

Menurut presiden, belanja tidak terduga (BTT) pada APBD setiap pemda dapat digunakan untuk membiayai ongkos logistik pengiriman pangan antarwilayah. Dia meyakini harga bahan pangan di daerah bisa dijaga tidak naik.

"Ini pernah saya lakukan, pengalaman saat wali kota. Dengan menutup biaya transportasi tersebut, inflasi bisa kita turunkan sampai angka seinget saya 1,2%," ujar Jokowi.

Sebagai catatan, Kemenkeu memperkirakan inflasi pada tahun ini diperkirakan mencapai 6,3% hingga 6,7% akibat kenaikan harga BBM. Inflasi bulanan diperkirakan naik pada September 2022 dan akan kembali normal pada November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda