JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Agustus 2026 mencapai 3,19% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada Juli 2026 yang sebesar 2,88%.
Inflasi tahunan pada Agustus 2026 juga lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada Agustus 2025 sebesar 2,31%.
"Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan ini didorong oleh 3 kelompok," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono, Senin (1/9/2026).
Ketiga kelompok dimaksud antara lain makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi sebesar 3,86%; transportasi dengan inflasi sebesar 4,79%; serta perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,25%.
Inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau timbul utamanya akibat kenaikan harga daging ayam ras, minyak goreng, beras, sigaret kretek mesin (SKM), cabe rawit, daging sapi, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM).
Inflasi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya timbul akibat kenaikan harga emas perhiasan.
Sementara itu, inflasi pada kelompok transportasi timbul utamanya akibat kenaikan harga jasa angkutan udara, pelumas, sepeda motor, dan mobil.
Bila diperinci berdasarkan komponennya, BPS mencatat inflasi inti pada Agustus 2026 mencapai 2,92%, sedangkan inflasi pada komponen harga pangan bergejolak pada Agustus 2026 tercatat mencapai 4,06%.
Tambahan informasi, inflasi pada komponen harga diatur pemerintah tercatat mencapai 3,32%. (rig)
