KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli iPhone 14 dari Luar Negeri? Pajaknya Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 14:30 WIB
Beli iPhone 14 dari Luar Negeri? Pajaknya Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konsumen Tanah Air yang berniat membeli atau memesan iPhone 14 series dari luar negeri perlu menyiapkan ongkos tambahan di luar harga gadget-nya sendiri.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan bahwa pembelian gawai dari luar negeri, termasuk sebagai barang bawaan penumpang, secara keseluruhan dikenai eea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari PPN serta PPh Pasal 22 impor. Nah, perlu dicatat bahwa mulai 1 April 2022 tarif PPN yang berlaku sebesar 11%, sesuai dengan UU 7/2021 tentang HPP. Angka ini tentu lebih tinggi ketimbang tarif sebelumnya, 10%.

"Berapa pajak yang harus dibayar? Barang bawaan penumpang secara keseluruhan dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 11%, PPh 10% kalau punya NPWP, dan 20% kalau tidak punya NPWP," cuit akun @beacukaiRI di Twitter, dikutip Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Seperti diketahui, pabrikan gawai asal Amerika Serikat, Apple, baru saja merilis seri ponsel terbaru mereka, yakni iPhone 14. Sayangnya, Indonesia bukan termasuk dalam daftar negara yang menjual seri teranyar ini di lini awal.

Sebagai alternatifnya, konsumen di Tanah Air bisa membelinya di negara tetangga, Singapura. Fan berat Apple bisa terbang dulu ke Singapura dan membawa pulang iPhone 14 miliknya ke Indonesia atau memilih untuk membelinya lewat marketplace.

Kendati ada pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang bawaang penumpang tetap mendapatkan fasilitas pembebasan senilai US$500. Perlu dicatat juga, ada batas maksimal barang bawaan berupa perangkat ponsel, komputer, dan tablet yang bisa dibawa, yakni sebanyak 2 unit.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk lebih jelas, DJBC memberikan simulasi pembelian unit iPhone 14 dari luar negari. Ada 2 skema yang dibahas, yakni pembelian langsung di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang dan pembelian lewat marketplace atau online shop.

Berikut adalah simulasinya:

Beli iPhone 14 Langsung di Luar Negeri

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pada skema pertama, penghitungan menggunakan ketentuan barang bawaan penumpang. Diumpamakan beli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga US$1.299 dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000.

Penghitungannya:

Nilai barang = US$1.299
Pembebasan = US$500
Nilai yang dikenakan pungutan US$799
Kurs = Rp14.000

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Nilai pabean (NP) = 799 X 14.000 = 11.186.000
Bea masuk (BM) = 10% X NP = Rp1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = 11.186.000 + 1.119.000 = Rp12.305.000

PPN = 11% X NI = Rp1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (punya NPWP) = 10% X NI = Rp1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP) = 20% X NI = Rp2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp3.704.000 (dengan NPWP)
= Rp4.934.000 (tanpa NPWP)

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Beli iPhone 14 Lewat Marketplace

Skema kedua, penghitungan menggunakan ketentuan barang kiriman dari luar negeri. Diumpamakan beli iPhone 14 Plus 128GB dengan harga US$899 lewat marketplace dan kurs yang berlaku saat tiba di Indonesia adalah Rp14.000.

Nilai barang = US$899
Asuransi = US$5
Ongkos kirim = US$11
Kurs = Rp14.000

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) X kurs = (899 + 5 + 11) X 14.000 = Rp12.810.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp961.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai impor (NI) = NP + BM = 12.810.000 + 961.000 = Rp13.771.000

PPN = 11% X NI = Rp1.515.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Total tagihan = BM + PPN = 961.000 + 1.515.000 = Rp2.476.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?