PRANCIS

Begini Prediksi Tambahan Penerimaan dari Proposal Pajak Digital OECD

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:02 WIB
Begini Prediksi Tambahan Penerimaan dari Proposal Pajak Digital OECD

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari korporasi global mencapai US$50 miliar—US$80 miliar jika proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diimplementasikan.

Berdasarkan penghitungan OECD, sebagian besar tambahan penerimaan bersumber dari implementasi proposal Pillar 2. Adapun implementasi proposal Pillar 1 akan menambah hak pemajakan bagi yurisdiksi terhadap aktivitas ekonomi digital.

"Tambahan penerimaan berkat implementasi Pillar 1 dan Pillar 2 bergantung pada desain akhir kedua proposal, implementasi, dan perkembangan ekonomi ke depan," tulis OECD dalam laporan berjudul ‘Tax Challenges Arising from Digitalisation - Economic Impact Assessment’, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Menurut OECD, seluruh yurisdiksi baik negara berpenghasilan rendah, menengah, maupun tinggi akan menikmati tambahan penerimaan pajak moderat akibat implementasi proposal Pillar 1.

Sementara itu, hanya yurisdiksi-yurisdiksi investment hub atau hub investasi saja yang akan mengalami pengurangan penerimaan pajak akibat implementasi dari proposal ini.

Untuk proposal Pillar 2, OECD memperkirakan tambahan penerimaan yang didapatkan akan signifikan bagi negara berpenghasilan rendah, menengah, dan tinggi.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

"Proposal Pillar 2 bakal mengurangi dorongan bagi korporasi untuk melakukan penggeseran laba menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah," tulis OECD.

Bagi korporasi multinasional, implementasi proposal Pillar 1 dan Pillar 2 diperkirakan akan sedikit meningkatkan biaya setelah pajak yang perlu dikeluarkan korporasi dalam kegiatan investasinya.

Peningkatan biaya setelah pajak akan terjadi terutama pada korporasi multinasional yang selama menikmati keuntungan yang sangat besar melalui aktivitas ekonomi digital serta korporasi yang selama ini melakukan praktik penggeseran laba.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Meski begitu, kedua proposal ini diklaim akan memperbaiki iklim investasi global. Faktor-faktor nonpajak seperti ketersediaan infrastruktur hingga biaya tenaga kerja akan makin menentukan keputusan korporasi dalam kegiatan investasi.

Pada batas-batas tertentu, Pillar 1 dan Pillar 2 juga akan mengurangi dorongan bagi otoritas pajak untuk menerapkan kebijakan baru guna meningkatkan penerimaan pajak pada masa setelah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 bertujuan untuk menindaklanjuti masalah pemajakan atas ekonomi digital melalui pembagian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar. Adapun proposal Pillar 2 bertujuan untuk menindaklanjuti praktik base erosion and profit shifting (BEPS) melalui implementasi tarif pajak minimum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form