KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cara DJP Menguji Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 18:30 WIB
Begini Cara DJP Menguji Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto (bawah). (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki berbagai data dan informasi, baik dari internal maupun eksternal untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan otoritas pajak mendapatkan data dari pihak eksternal berdasarkan Pasal 35 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk itu, ia berharap wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar.

"Nah ketentuan teknis-nya ada di peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2012, yaitu tentang rincian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 40, Jumat (24/3/2022).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Eko menuturkan otoritas pajak memperoleh 19 unit data dari pemerintah daerah (pemda) serta 30 data berdasarkan perjanjian vertikal antara instansi pemda dan DJP.

Data-data tersebut di antaranya seperti kepemilikan kendaraan bermotor, hotel, restoran, surat izin usaha, usaha hiburan, pertambangan, perminyakan, dan lain-lain, termasuk juga data-data aset seperti emas, tanah, dan lain sebagainya.

"Semuanya ada di data Instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau Ilap. Kami mendapatkan akses-akses data tersebut. Jadi data dan informasi yang dikumpulkan DJP tentunya sangat-sangat lengkap," tuturnya.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sejalan dengan itu, lanjut Eko, wewenang otoritas pajak untuk mendapatkan data wajib pajak tersebut merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan di Indonesia, yaitu self assessment yang berlaku sejak 1986.

Dia menjelaskan self assessment berarti wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk membayar, menghitung, dan melaporkan sendiri besaran kewajiban perpajakannya.

"Jadi data-data tersebut diperlukan untuk mengontrol kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2022. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?