KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia

Dian Kurniati | Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan usulan pengenaan bea masuk atas produk digital masih dibahas di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO).

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan sejauh ini masih terjadi tarik menarik yang kuat di dunia internasional mengenai bea masuk produk digital. Perdebatan itu misalnya dalam mendefinisikan produk digital sebagai barang atau jasa.

"Untuk Indonesia yang merupakan negara konsumen, tentunya sangat berharap [produk digital] bisa dikenakan bea masuk," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Aflah menuturkan Indonesia termasuk dalam barisan negara yang mendorong penetapan produk digital sebagai barang sehingga atas impornya perlu dikenakan bea masuk. Indonesia pun selangkah lebih maju karena dapat meyakinkan transmisi elektronik adalah barang.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

Baca Juga:
WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Dengan proses pembahasan yang masih panjang, Aflah menilai penerapan bea masuk pada produk digital bukan hal mudah. Indonesia bersama negara konsumen lainnya pun perlu berupaya lebih keras sehingga dapat dicapai kesepakatan mengenai persoalan tersebut di WTO.

"Harus dipastikan nanti penerapannya tepat sasaran sehingga di tahap awal kita harus meyakinkan ini termasuk barang yang terkena bea masuk," ujarnya.

Aflah menambahkan DJBC juga belum melakukan simulasi mengenai potensi penerimaan negara jika barang digital dikenakan bea masuk di atas 0%.

Baca Juga:
Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada 2022, disepakati perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk atas produk digital. Pembahasan mengenai pengenaan bea masuk tersebut pun bakal akan berlanjut pada KTM WTO tahun ini.

Pencabutan moratorium bea masuk atas produk digital akan tergantung pada negosiasi yang terjalin hingga akhir tahun ini. Apabila KTM tidak dilaksanakan hingga Desember 2023, moratorium pengenaan bea masuk akan berakhir pada Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000