LELANG KENDARAAN

Bea Cukai Batam Lelang 7 Kendaraan Mewah, dari BMW Sampai De Tomaso

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Bea Cukai Batam Lelang 7 Kendaraan Mewah, dari BMW Sampai De Tomaso

Unit De Tomaso 874 Pantera yang akan dilelang.

BATAM, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Batam melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan melelang barang milik negara berupa 7 unit kendaraan mewah. Lelang akan dilakukan pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Batam Teguh Setiyono mengatakan lelang kali ini dilakukan atas barang yang sebelumnya dilarang atau dibatasi dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah diputuskan peralihan dari barang dikuasai negara, kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara.

"Kami melelang dalam kondisi apa adanya dan tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan dengan kualitas maupun kuantitas barang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Teguh memerinci kendaraan yang dilelang meliputi 1 unit Nissan GTR Bar-34, 1 unit Nissan GTR E-BCNR-33, 1 Unit BMW 335i (seri 3), 1 unit BMW 630i (seri 6), 1 unit Mercedes Benz SLK 200, 1 unit BMW R60, dan 1 unit De Tomaso 874 Pantera. Nissan GTR Bar-34 ditawarkan dengan harga limit tertinggi senilai Rp529,38 juta dan uang jaminan yang harus disetor Rp212 juta.

Sementara itu, limit harga terendah ditetapkan pada sepeda motor merek BMW R60 senilai Rp28,94 juta dan jaminannya Rp12 juta.

Menurutnya, objek lelang tersebut awalnya merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang sejak 2018 dan 2019.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Objek lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB sehingga pembeli harus melakukan pengurusan dokumen tersebut setelah proses lelang dan objek lelang tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam.

Dia menjelaskan objek lelang tersebut berada di tempat penimbunan pabean (TPP) yang berbeda. Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang, sedangkan BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar.

Open House untuk barang lelang yang berlokasi di TPP Batu Ampar dilaksanakan pada 5 Oktober 2021, sedangkan open house di TPP Tanjung Uncang pada 6 Oktober 2021.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Menurut Teguh, lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis melalui internet dengan metode metode close bidding (lelang tertutup) yang diakses melalui laman https://www.lelang.go.id/. Batas akhir penawarannya yakni pada 12 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB.

"Peserta lelang tidak perlu hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan