PROVINSI JAWA TIMUR

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BUMDes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BUMDes

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memperluas jumlah saluran pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Yasin mengatakan pembayaran PKB kini bisa melalui 907 BUMDes yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Layanan terbaru tersebut merupakan hasil kerja sama pemprov dengan Bank Jatim, Pos Indonesia dan Griya Bayar.

"Ada 40 BUMDes yang sudah melakukan ujicoba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran sebanyak 320 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Yasin menjelaskan realisasi penerimaan PKB yang dibayar melalui BUMDes mencapai Rp70,9 juta. Dia menuturkan pembayaran PKB melalui BUMDes merupakan cara pemerintah memudahkan warga desa membayar pajak tanpa harus ke Samsat.

Menurutnya, akses masyarakat membayar pajak kendaraan di wilayah perdesaan cukup minim. Hal ini juga yang membuat tingkat kepatuhan membayar PKB wilayah perdesaan masih rendah karena lokasi pembayaran pajak yang jauh.

Kepatuhan pajak yang rendah juga dikarenakan kendaraan digunakan untuk keperluan pertanian sehingga masyarakat merasa tidak perlu membayar pajak. Selain itu, masyarakat enggan membayar pajak yang sudah menunggak selama beberapa tahun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," tutur Yasin.

Dia juga menambahkan penambahan saluran pembayaran PKB melalui BUMDes juga meningkatkan kegiatan bisnis di desa. Hal ini dikarenakan BUMDes bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi pembayaran pajak.

"BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak, dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online