KABUPATEN BOGOR

Bayar Pajak Daerah Kini Go-Digital, Bogor Luncurkan Aplikasi e-PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Bayar Pajak Daerah Kini Go-Digital, Bogor Luncurkan Aplikasi e-PBB

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyediakan aplikasi baru yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menyediakan aplikasi PBB berbasis android untuk mempermudah pengurusan PBB bagi wajib pajak.

"Kami berkomitmen untuk mendorong dan membangun budaya inovasi melalui kolaborasi dan kompetisi di berbagai sektor, salah satunya dengan kebijakan one institution, one innovation, dan one village," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Aplikasi e-PBB tersebut merupakan bentuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah yang diinisiasi oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Aplikasi ini diharapkan dapat mendorong mengoptimalkan penerimaan pajak.

Selain meluncurkan aplikasi e-PBB, Pemkab Bogor juga meluncurkan layanan antrean online yang dapat diakses pada laman resmi Bappenda Kabupaten Bogor.

Dengan antrean online, masyarakat dapat secara langsung memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dibutuhkan. Antrean online diluncurkan di tengah pandemi Covid-19 dengan tujuan agar pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu.

Ade Yasin mengatakan antrean online adalah solusi efektif untuk menjalankan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:11 WIB

langkah yang bagus dikarenakan masih adanya pandemi ini jadi lebih baik melalui online saja

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor