UU HPP

Batas Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Signifikan Kurangi Beban UMKM

Muhamad Wildan
Jumat, 29 Oktober 2021 | 16.43 WIB
Batas Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Signifikan Kurangi Beban UMKM

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal mengurangi pajak yang harus dibayar UMKM secara signifikan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bila seorang wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp1 miliar dan membayar pajak menggunakan skema PPh final PP 23/2018, maka pajak yang harus dibayar adalah senilai Rp5 juta.

Dengan adanya peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pada UU HPP, maka pajak yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut menjadi hanya senilai Rp2,5 juta saja per tahun.

"Sekarang kita perkenalkan karena orang pribadi ada PTKP, untuk UMKM orang pribadi kita perkenalkan batasan tidak kena pajak. Kalau omzetnya Rp1 miliar maka dikurangi dulu Rp500 juta, yang kena pajak hanya Rp500 juta kali 0,5%. Jadi lumayan berkurang signifikan," ujar Yon, Jumat (29/10/2021).

Sebagaimana yang dituliskan oleh Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, ketentuan batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU HPP diperlukan untuk menciptakan keadilan horizontal.

Pemerintah memandang skema PPh final PP 23/2018 yang selama ini dimanfaatkan oleh UMKM belum mencerminkan keadilan horizontal mengingat adanya perbedaan antara pelaku usaha dengan wajib pajak karyawan.

Bagi UMKM, terdapat komponen biaya yang menjadi beban bagi pelaku usaha. Bila memanfaatkan skema PPh final, biaya-biaya yang ditanggung oleh UMKM dalam menjalankan usahanya tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.

Ketentuan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 kita diharapkan dapat menciptakan keadilan horizontal sekaligus menjadi insentif bagi UMKM yang dikelola orang pribadi untuk terus mengembangkan usahanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.