BANTUAN SOSIAL

Bansos BBM Diklaim Lindungi Warga Ekonomi Rentan, Begini Kata KSP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Bansos BBM Diklaim Lindungi Warga Ekonomi Rentan, Begini Kata KSP

Nelayan menyiapkan BBM jenis solar subsidi untuk perbekalan melaut di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai penambahan anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp24,17 triliun merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat miskin dan ekonomi rentan.

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menyampaikan bansos yang disalurkan diharapkan bisa mengompensasi dampak kenaikan harga energi dan harga pangan global terhadap 20,65 juta keluarga dari kelompok ekonomi rentan.

"Juga kepada 16 juta pekerja yang bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan," kata Abraham, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Abraham mengatakan di tengah krisis global yang berdampak pada kenaikan harga pangan dan energi, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang rentan. Harapannya, perlindungan berupa bansos tersebut bisa menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Agar penyaluran bansos tepat sasaran, menurut Abraham, saat ini pemerintah sudah memperbarui data keluarga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) setiap bulan. Sebelumnya, pembaruan DTKS dilakukan hanya sekali dalam setahun.

"Update data yang lebih cepat diharapkan bisa meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial," terang Abraham.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Soal wacana kenaikan harga BBM, Abraham menambahkan, pemerintah di negara manapun juga tidak ingin ada kenaikan harga komoditas yang memberatkan masyarakat. Pemerintah, ujarnya, menyadari betul bahwa kenaikan harga BBM pasti akan membawa dampak terhadap kenaikan harga komoditas lainnya.

"Semua tahu mana [kebijakan] yang populis, mana yang tidak populis," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Bantuan tersebut, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM senilai Rp24,17 triliun.

Baca Juga:
Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sejumlah Rp12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan nilai Rp150 ribu dan dibayarkan selama 4 kali.

Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sejumlah Rp9,6 triliun.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2% dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?