KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahas RUU P2SK, Wamenkeu Beberkan Urgensi Reformasi Sektor Keuangan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Bahas RUU P2SK, Wamenkeu Beberkan Urgensi Reformasi Sektor Keuangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dengan paparannya di hadapan Baleg DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut reformasi di sektor keuangan perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencapai visi sebagai negara maju.

Suahasil mengatakan ketentuan di sektor keuangan perlu dilakukan sejumlah perubahan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperkuat pengawasan. Apalagi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di sektor keuangan telah berusia lebih dari 1 dekade.

Baca Juga:
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

"Umur dari undang-undang kita banyak sekali yang sudah cukup berumur dan tentu banyak yang perlu kita perbaiki," katanya dalam rapat kerja bersama Baleg DPR untuk harmonisasi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Suahasil mengatakan Sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi (penghubung) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, sistem tersebut harus sudah dibangun dengan kuat ketika Indonesia ditargetkan menjadi Indonesia maju pada 2045.

Pada 2045, Indonesia diharapkan telah memiliki ekonomi yang besar, produk domestik bruto (PDB) perkapita tinggi, pengangguran rendah, struktur ekonomi produktif, serta didukung oleh sektor keuangan yang berdaya saing.

Baca Juga:
Patuhi UU PPSK, Kemenkeu Gali Masukan Publik Soal RPP LKM Inkubasi

Suahasil menilai sektor keuangan Indonesia masih cenderung tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain. Hal itu dapat dilihat dari indikator seperti aset bank terhadap PDB, kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, aset industri asuransi terhadap PDB, dan aset dana pensiun terhadap PDB.

Selain itu, dia menyoroti sektor perbankan yang kebanyakan masih dijadikan sumber pendanaan jangka pendek. Padahal, pembiayaan pembangunan membutuhkan pendanaan jangka panjang.

Sementara pada industri keuangan nonbank juga demikian, karena perannya sebagai sumber pendanaan jangka panjang masih memiliki porsi terhadap sektor keuangan maupun PDB. Menurutnya, kondisi ini menggambarkan kapasitas menghimpun dana oleh sektor keuangan Indonesia masih relatif rendah, sedangkan potensi pendalamannya besar.

Baca Juga:
Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

Di sisi lain, sektor perbankan masih memiliki permasalahan struktural yang mengakibatkan inefisiensi. Kondisi itu terlihat dari data overhead cost perbankan Indonesia dan net interest margin perbankan Indonesia yang masih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga menyebabkan tingkat suku bunga pinjaman lebih tinggi dan pada akhirnya menyebabkan perekonomian berbiaya tinggi.

Isu lain yang menjadi perhatian Suahasil yakni mengenai berkembangnya instrumen investasi seperti aset kripto yang memerlukan kerangka mitigasi risiko memadai. Dalam hal ini, aspek tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan perlu dilakukan banyak perbaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan konsumen.

"Kalau kita lihat keseluruhan latar belakang dan perlunya reformasi sektor keuangan, kita melihat ada 5 item atau pilar yang perlu kita address," ujarnya.

Baca Juga:
Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

Kelima pilar tersebut rendahnya literasi dan ketimpangan akses jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, dan terbatasnya instrumen keuangan. Kemudian, ada isu rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan.

Di samping itu, ada pula tantangan di masa depan seperti disrupsi teknologi yang makin masif dan dampak perubahan iklim terhadap sektor keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

Jumat, 02 Februari 2024 | 12:00 WIB ASET KRIPTO

Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

BERITA PILIHAN