KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Desember 2021 | 19:00 WIB
Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inclusive Framework dikabarkan akan membentuk komite khusus guna membahas isu-isu terkait dengan kepastian pajak dalam model rules atau kerangka aturan Amount A Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan komite yang akan dibentuk tersebut akan membahas berbagai isu dalam penerapan Amount A dan perbedaan pendapat antara perusahaan multinasional, yurisdiksi ultimate parent entity, dan yurisdiksi pasar.

"Isu-isu tersebut masih dalam pembahasan dan Indonesia mengusulkan mekanismenya itu diperjelas. Misal, siapa saja yang akan ditunjuk sebagai anggota komite dan tahapan pembahasan sengketa," katanya, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dalam pembahasan tersebut, lanjut Mekar, Indonesia mendorong kepastian pajak sebagai klausul yang perlu dimasukkan ke dalam multilateral convention (MLC). Terlebih, negara-negara anggota Inclusive Framework juga tengah membahas masalah sourcing rules, tax base identification, dan beberapa aturan mendasar lainnya.

Sourcing rules dinilai memiliki peran penting untuk menjelaskan cara menentukan yurisdiksi sumber penghasilan. Ketentuan mengenai tax base identification juga diperlukan untuk menentukan dasar pengenaan pajak.

"Model rules sudah cukup baik untuk memperjelas aturan dasarnya," tutur Mekar.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Mengingat adanya potensi terjadinya dispute antarayurisdiksi dalam menentukan sumber dari suatu pendapatan, lanjut Mekar, aturan untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa juga dimungkinkan untuk disiapkan di dalam model rules.

Untuk diketahui, yurisdiksi pasar seperti Indonesia akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional seiring dengan diterapkannya Pilar 1 OECD.

Sementara itu. OECD memperkirakan total residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar bakal mencapai lebih dari US$125 miliar.

Merujuk pada keterangan resmi OECD, MLC dari Amount A Pilar 1 ditargetkan selesai pada awal 2022. MLC diharapkan dapat ditandatangani oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada pertengahan 2022 dan diimplementasikan pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024