PROVINSI DKI JAKARTA

Asyik, Tagihan PBB di Jakarta Tahun Ini Berdasarkan NJOP 2019

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 13:00 WIB
Asyik, Tagihan PBB di Jakarta Tahun Ini Berdasarkan NJOP 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengenakan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini dengan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB 2019, bukan NJOP PBB 2021.

Keringanan pembayaran PBB dari Anies tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 20/2021 yang diundangkan pada 7 April 2021. Dalam pergub tersebut, nilai PBB-P2 pada tahun ini dikenakan berdasarkan NJOP 2019.

"Pengenaan PBB ... diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Pergub 20/2021, dikutip Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selanjutnya, Anies juga menetapkan aturan khusus atas objek PBB berupa rumah yang mendapatkan fasilitas PBB berdasarkan Pergub 41/2019. Bagi penerima fasilitas Pergub 41/2019, PBB atas rumah dikenakan berdasarkan ketetapan pajak 2018.

Kebijakan pengenaan PBB berdasarkan NJOP 2019 dan pengenaan PBB atas rumah menggunakan ketetapan pajak 2018 merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dikeluarkan pada tahun sebelumnya, yakni Pergub 30/2020.

Apabila dibandingkan, isi dari Pergub 20/2021 dan Pergub 30/2020 kurang lebih sama. Satu-satunya perbedaan antara Pergub 20/2021 dan Pergub 30/2020 adalah mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pada Pasal 3 Pergub 20/2021, ditegaskan penghitungan NJOP yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP 2021.

Anis menyebutkan kebijakan pengenaan PBB berdasarkan NJOP 2019 dikeluarkan demi mendukung pemulihan ekonomi dan juga mendorong wajib pajak PBB untuk membayar pajak tepat waktu pada masa pandemi Covid-19.

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi ... maka dianggap perlu untuk melanjutkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengenaan berdasarkan NJOP tahun sebelumnya sebagaimana telah diatur dalam Pergub 30/2020," bunyi bagian pertimbangan Pergub 20/2021.

Dikeluarkannya Pergub 20/2021 juga merupakan upaya Pemprov DKI dalam mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 1/2020 yang mengamanatkan upaya percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN