PENGADILAN PAJAK

Aplikasi Tax Court Mobile Kini Punya 3 Fitur Baru

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Januari 2022 | 09:00 WIB
Aplikasi Tax Court Mobile Kini Punya 3 Fitur Baru

Ilustrasi aplikasi Tax Court Mobile. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan menambahkan 3 fitur baru pada aplikasi Tax Court (TC) Mobile, yaitu fitur pengumuman, daftar putusan, dan peraturan.

"Aplikasi Tax Court Mobile adalah aplikasi layanan informasi yang memberikan informasi seputar Pengadilan Pajak. Informasi yang diberikan adalah informasi yang bersifat publik," sebut sekretariat melalui media sosial, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Pada fitur pengumuman, masyarakat dapat melihat pengumuman terbaru yang disampaikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, khususnya mengenai daftar antrean loket pelayanan pengadilan pajak dan pengumuman lainnya.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Pada fitur daftar putusan, masyarakat dapat melihat putusan terbaru dari pengadilan pajak. Pada fitur peraturan, masyarakat dapat mengunduh peraturan baru yang dikeluarkan Pengadilan Pajak, baik oleh Sekretaris Pengadilan Pajak maupun oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Fitur lama yang masih tersedia pada TC Mobile, antara lain fitur pencarian sengketa, jadwal sidang periksa, dan jadwal sidang ucap. Adapun aplikasi Tax Court Mobile diluncurkan oleh Kemenkeu pada Mei 2021.

Aplikasi TC Mobile merupakan wadah informasi seputar Pengadilan Pajak. Aplikasi yang dibuat Kemenkeu ini memuat informasi dan data bersifat publik dari proses litigasi perpajakan. Aplikasi ini tersedia gratis dan bisa diunduh pada layanan Google Play dan App Store.

"Dengan peluncuran aplikasi TC Mobile, diharapkan publik dapat mengakses status berkas sengketa hanya dengan lentikan jari dan diharapkan juga dapat mendorong partisipasi masyarakat terhadap informasi terkait dengan Pengadilan Pajak," sebut Sekretariat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai