[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-9/PJ/2026

Cara DJP Minta Informasi Keuangan WP untuk Kepentingan Sengketa Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Juli 2026 | 14.30 WIB
Cara DJP Minta Informasi Keuangan WP untuk Kepentingan Sengketa Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) mengatur tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) informasi keuangan dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

Upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud di antaranya adalah keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Merujuk SE-9/PJ/2026, ada 2 pihak yang berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan untuk kepentingan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

“Permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan...dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Meminta IBK..., yaitu: a) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding; dan b) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi angka 6 huruf h angka 1) SE-9/PJ/2026, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Artinya, direktur keberatan dan banding DJP serta kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP menjadi pejabat yang berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan untuk kepentingan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Permintaan IBK tersebut dilakukan berdasarkan dokumen penugasan dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan. Pejabat berwenang meminta IBK untuk memperoleh informasi mengenai:

  • orang pribadi atau badan yang sedang mengajukan permohonan dalam rangka upaya administratif dan/atau menempuh upaya hukum di bidang perpajakan atau orang pribadi atau badan yang tercantum dalam surat penugasan tersendiri; dan/atau
  • pihak terkait dengan orang pribadi atau badan. Pihak terkait yang dimaksud meliputi: (i) orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga; (ii) pengurus, wakil wajib pajak, pemegang saham, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner); dan/atau (iii) pihak lain yang IBK-nya diperlukan untuk mendukung penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan.

Pejabat yang berwenang akan mengajukan permintaan IBK apabila diperlukan untuk mendukung penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, IBK yang telah diterima DJP dapat digunakan untuk 5 hal, meliputi:

  • memenuhi perintah atau permintaan majelis hakim kepada tim sidang untuk menyampaikan IBK dalam rangka pembuktian di persidangan;
  • memperkuat argumentasi dalam mempertahankan koreksi yang disengketakan dan/atau menyanggah dalil maupun dokumen yang diajukan oleh pemohon banding;
  • melakukan pengujian dan pembuktian atas alasan yang dikemukakan wajib pajak dalam surat keberatan serta atas koreksi pemeriksa yang bukti pendukungnya belum diserahkan pada saat pemeriksaan, sepanjang IBK tersebut dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
  • melakukan pengujian dan pembuktian atas alasan yang dikemukakan wajib pajak dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; dan/atau
  • mendukung penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SE-9/PJ/2026 menegaskan apabila IBK digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan maka penggunaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadilan pajak.

Poin menarik lainnya apabila DJP menemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan lainnya maka IBK yang dimaksud dapat dimanfaatkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebagai informasi, dirjen pajak berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Merujuk SE-9/PJ/2026, IBK yang diminta merupakan informasi keuangan terkait rekening keuangan, antara lain berupa:

  • identitas pemegang rekening keuangan;
  • nomor rekening keuangan;
  • subrekening;
  • jenis rekening keuangan;
  • tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan;
  • saldo atau nilai rekening keuangan;
  • mutasi transaksi;
  • lokasi transaksi; dan/atau
  • informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.