JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) mengatur tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) informasi keuangan dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.
Upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud di antaranya adalah keberatan, banding, dan peninjauan kembali. Merujuk SE-9/PJ/2026, ada 2 pihak yang berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan untuk kepentingan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
“Permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan...dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Meminta IBK..., yaitu: a) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding; dan b) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi angka 6 huruf h angka 1) SE-9/PJ/2026, dikutip pada Selasa (21/7/2026).
Artinya, direktur keberatan dan banding DJP serta kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP menjadi pejabat yang berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan untuk kepentingan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
Permintaan IBK tersebut dilakukan berdasarkan dokumen penugasan dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan. Pejabat berwenang meminta IBK untuk memperoleh informasi mengenai:
Pejabat yang berwenang akan mengajukan permintaan IBK apabila diperlukan untuk mendukung penyelesaian upaya administratif dan/atau upaya hukum di bidang perpajakan. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, IBK yang telah diterima DJP dapat digunakan untuk 5 hal, meliputi:
SE-9/PJ/2026 menegaskan apabila IBK digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan maka penggunaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadilan pajak.
Poin menarik lainnya apabila DJP menemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan lainnya maka IBK yang dimaksud dapat dimanfaatkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, dirjen pajak berwenang meminta IBK kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Merujuk SE-9/PJ/2026, IBK yang diminta merupakan informasi keuangan terkait rekening keuangan, antara lain berupa:
