PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apakah PPS Berlaku bagi Semua Wajib Pajak? DJP: Tidak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Desember 2021 | 17.55 WIB
Apakah PPS Berlaku bagi Semua Wajib Pajak? DJP: Tidak

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengungkapan sukarela (PPS) dimulai besok, Sabtu (1/1/2022). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPS tidak berlaku untuk semua wajib pajak.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat 2 skema kebijakan dalam PPS. Masing-masing skema kebijakan memiliki kriteria wajib pajak yang dapat ikut serta. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

“Apakah program pengungkapan sukarela berlaku bagi semua WP (wajib pajak)? Tidak. Terdapat 2 skema kebijakan dalam program pengungkapan sukarela,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (31/12/2021).

DJP menjelaskan skema kebijakan I untuk wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti tax amnesty tetapi masih mempunyai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Hal ini berlaku sepanjang dirjen pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta itu.

Kemudian, skema kebijakan II khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkapkan harta bersih perolehan sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta tersebut masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak mengikuti tax amnesty dapat mengikuti skema kebijakan II. Mereka bisa mengikuti PPS jika memiliki harta bersih perolehan 2016—2020 yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

DJP menjelaskan secara umum, wajib pajak badan sudah tertata secara administrasi, baik dari sisi pembukuan maupun aspek lainnya. Hal inilah menjadi pertimbangan tidak berlakunya skema kebijakan II untuk wajib pajak badan.

“Sehingga [wajib pajak badan] seharusnya sudah lebih mampu untuk mematuhi kewajiban pajak dengan baik,” imbuh DJP.

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.