ADMINISTRASI PAJAK

Apakah Pemindahbukuan Bisa Secara Online? Ini Kata Kring Pajak DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 November 2021 | 17.01 WIB
Apakah Pemindahbukuan Bisa Secara Online? Ini Kata Kring Pajak DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hingga saat ini, permohonan pemindahbukuan (Pbk) belum dapat dilakukan secara online melalui laman tertentu.

Hal tersebut disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan warganet mengenai bisa atau tidaknya pengajuan Pbk secara online. Respons tersebut disampaikan Kring Pajak melalui Twitter.

Kring Pajak mengatakan sesuai dengan PMK 242/2014, permohonan Pbk diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan. Langkah tersebut dilakukan dengan mengajukan surat permohonan Pbk.

“Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. Sampai saat ini permohonan pemindahbukuan belum dapat dilakukan secara online melalui laman tertentu,” cuit akun @kring_pajak, Senin (1/11/2021).

Namun demikian, jika ingin menyampaikan permohonan tersebut melalui surat elektronik (surel) resmi KPP, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui diperbolehkan atau tidaknya penyampaian permohonan Pbk melalui surel.

“Silakan konfirmasi terlebih dahulu ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan, apakah diperbolehkan atau tidak. Saluran komunikasi resmi KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, Pbk merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani Kepala KPP. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.