KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Registrasi Ulang PKP?

Syadesa Anida Herdona
Jumat, 25 Maret 2022 | 19.00 WIB
Apa Itu Program Registrasi Ulang PKP?

OTORITAS pajak terus berupaya meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, dan pengawasan. Salah satunya ialah mengadakan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pernah digelar pada 2012 silam.

Kala itu, registrasi ulang PKP dilakukan untuk seluruh PKP terdaftar. Lantas, apa itu registrasi ulang PKP dan bagaimana pelaksanaan program yang diadakan pada 10 tahun yang lalu tersebut? Berikut penjelasannya.

DEFINISI
PENGERTIAN registrasi ulang PKP dapat ditemukan pada beberapa aturan turunan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Salah satunya disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-05/PJ/2012 s.t.d.t.d. PER-20/PJ/2012.

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PER-05/PJ/2012, Registrasi ulang PKP adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP.

Dalam Surat Dirjen Pajak No. S-338/PJ.02/2012, disebutkan pelaksanaan kegiatan registrasi ulang PKP hendaknya dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi administratif, verifikasi lanjutan, dan verifikasi lapangan.

Registrasi ulang PKP dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP terdaftar masing-masing. Untuk melakukan kegiatan tersebut, otoritas pajak perlu memetakan terlebih dahulu tiap-tiap PKP.

Kemudian, pemetaan dilakukan atas PKP yang memenuhi kriteria untuk cukup dilakukan verifikasi administratif, PKP yang perlu dilakukan verifikasi lanjutan, dan PKP yang perlu dilakukan verifikasi lapangan.

Dari hasil verifikasi tersebut, Dirjen Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan verifikasi dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu.

Verifikasi yang dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu dilakukan untuk mengetahui apakah wajib pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Persyaratan subjektif yang dimaksud dipenuhi apabila PKP adalah pengusaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 UU PPN.

Persyaratan objektif dipenuhi apabila pengusaha melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Lalu, laporan hasil verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk wajib pajak.

Simpulan
INTINYA, registrasi ulang PKP adalah suatu program yang bertujuan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP. Kegiatan ini dilakukan melalui proses verifikasi yang dilaksanakan oleh otoritas pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.