JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan tanggapan terkait dengan wajib pajak yang tidak lagi berstatus sebagai pengusaha kena pajak, tetapi masih harus membuat faktur pajak.
Tanggapan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku sudah tidak lagi berstatus pengusaha kena pajak (PKP) per November, tetapi masih harus membuat faktur pajak untuk bulan yang sama.
“Per November, kami sudah bukan PKP, tapi masih ada faktur yang harus kami buat pada November. Tapi di coretax, tidak muncul menu Buat Faktur. Apa yang harus kami lakukan untuk membuat faktur masa November?” kata wajib pajak di media sosial, Jumat (5/12/2025).
Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pengusaha sebagai PKP tidak melekat lagi sejak tanggal Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) terbit.
Namun, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak sebagaimana Pasal 70 ayat (4) PMK 81/2024, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.
Pengusaha kecil diperkenankan memilih dikukuhkan sebagai PKP. Dalam PMK 197/2013 tentang Perubahan atas PMK 68/2010, disebutkan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP jika memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. (rig)
