
PERKENALKAN, saya Roni, pemilik salah satu toko ritel oleh-oleh khas Bali. Menyambut libur panjang akhir tahun, kami sedang menyusun berbagai strategi guna dapat meningkatkan volume turis asing yang berbelanja di toko kami.
Dari aspek perpajakan, apakah terdapat strategi tertentu yang dapat kami eksplorasi guna mendukung tercapainya tujuan tersebut? Sebagai informasi, toko kami telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga diwajibkan memungut PPN. Terima kasih.
Roni, Bali
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Roni. Pada prinsipnya, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak secara tepat merupakan hal penting dalam setiap kegiatan usaha. Sebab, penerapan ketentuan pajak dapat berpengaruh langsung terhadap struktur biaya usaha.
Dalam konteks ini, struktur pembebanan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi salah satu hal krusial yang dapat diperhatikan. Sebab, cara PPN dibebankan dapat memengaruhi harga jual yang ditetapkan kepada konsumen —yang pada akhirnya berpengaruh pada mau tidaknya konsumen berbelanja di toko Bapak (willingness to pay).
Misal, Mr. Walter dari Inggris hendak berbelanja di toko Bapak dengan nominal Rp5.000.000. Apabila Bapak memilih untuk membebankan seluruh PPN (tarif efektif 11%) kepada konsumen maka total biaya yang harus dikeluarkan oleh Mr. Walter menjadi Rp5.550.000.
Tentu saja, beban tambahan sebesar Rp550.000 tersebut dapat membuat Mr. Walter berpikir dua kali untuk belanja di toko Bapak.
Untuk itu, alih-alih membebankan seluruh biaya PPN kepada konsumen, banyak penjual yang memilih 'menyerap' beban PPN agar harga tetap kompetitif. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari memberi diskon hingga menetapkan harga jual rendah yang sudah termasuk PPN. Praktik backward shifting seperti ini tentu dapat Bapak eksplorasi sebagai strategi penetapan harga —selama PPN tetap dipungut, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, praktik tersebut tentu dapat mendistorsi cash flow bisnis jika dilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, keuntungan yang didapatkan harus digunakan terus menerus untuk membayar PPN yang idealnya ditanggung oleh konsumen akhir. Lantas, apakah ada strategi lainnya yang dapat dilakukan guna dapat mengendalikan efek dari beban PPN tersebut?
Jawaban singkatnya: ada. Dalam hal ini, toko Bapak dapat berpartisipasi dalam skema restitusi PPN kepada turis asing (VAT refund for tourists). Apabila ikut serta dalam skema ini, turis asing yang berbelanja di toko Bapak dapat mengajukan restitusi kepada otoritas pajak atas PPN yang dipungut oleh toko Bapak.
Pada akhirnya, baik penjual maupun pembeli tidak perlu menanggung beban PPN. Mengacu pada contoh sebelumnya maka Mr. Walter dapat mengajukan restitusi PPN sebesar Rp550.000 kepada otoritas pajak. Sebagai informasi, hal ini dimungkinkan karena prinsip destinasi dalam PPN.
Prinsip destinasi dalam PPN mensyaratkan setiap konsumsi barang di dalam negeri, dari manapun asal barangnya —apakah dari dalam negeri atau impor— untuk dikenakan PPN di dalam negeri tersebut. Dengan demikian, barang yang dikonsumsi di luar negeri tidak dapat dikenai PPN di Indonesia meskipun barang tersebut dibeli di Indonesia. Dalam konteks ini maka barang yang hendak dikonsumsi di luar negeri oleh turis asing tidak semestinya dikenai PPN di Indonesia.
Di Indonesia, penerapan prinsip destinasi tersebut dituangkan dalam Pasal 16E Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPN).
Beleid tersebut mengatur bahwa PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang yang dibawa ke luar negeri oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Persyaratan terkait skema VAT refund for tourists diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi baik oleh turis asing (sebagai pembeli) maupun pihak pengusaha kena pajak (PKP) toko retail (sebagai penjual).
Dari sisi turis asing, secara umum terdapat dua persyaratan yang perlu diperhatikan sesuai Pasal 265 ayat (2) PMK 81/2024. Pertama, nilai PPN yang dapat diminta kembali oleh turis asing paling sedikit adalah Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. Secara lebih lengkap, simak ‘Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?’
Dari sisi PKP toko retail, persyaratan utama yang perlu diperhatikan adalah PKP toko retail harus mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema VAT refund for tourists sesuai Pasal 268 ayat (1) PMK 81/2024. Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran tersebut?
Untuk itu, kita perlu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/2025).
Berdasarkan Pasal 62 ayat (5) PER-7/2025, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penambahan status sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema VAT refund for tourists secara elektronik via coretax. Apabila pendaftaran online tidak bisa, wajib pajak dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Nantinya permohonan penambahan status wajib pajak tersebut dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir penetapan status wajib pajak sesuai format pada Lampiran I PER-7/2025. Atas permohonan tersebut, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dapat menerbitkan surat penetapan ataupun surat penolakan sesuai Pasal 63 ayat (2) PER-7/2025.
Apabila berhasil ditetapkan, PKP toko retail diwajibkan untuk mencetak dan memasang logo 'TAX FREE SHOP' pada tempat kegiatan usaha yang terkait sesuai dengan Pasal 68 ayat (2) huruf a PER-7/2025. Selain itu, PKP toko retail juga diwajibkan untuk menyediakan informasi mengenai restitusi PPN kepada turis asing, termasuk terkait unit pelaksana restitusi PPN bandar udara yang ditandai logo 'TAX REFUND FOR TOURISTS'.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa PKP toko retail tetap diharuskan membuat faktur pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Adapun PKP toko retail juga tetap wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN atas seluruh penyerahan BKP yang dilakukannya, termasuk penyerahan barang bawaan kepada turis asing sesuai Pasal 269 ayat (1) PMK 81/2024.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
