KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela?

PROGRAM pengungkapan sukarela wajib pajak merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang yang disahkan pada 7 Oktober 2021 dan diundangkan pada 29 Oktober 2021, program pengungkapan sukarela diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab V UU HPP.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah mengadakan program tersebut untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Lantas, apa itu program pengungkapan sukarela?

Definisi
Mengutip laman resmi DJP, program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kedua, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Harta yang diungkapkan dalam program ini dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh final. Tarif PPh final yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta tersebut.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Berdasarkan UU HPP, program pengungkapan sukarela akan berlaku selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Perincian lebih lanjut mengenai program pengungkapan sukarela dapat disimak dalam artikel “Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP.”

Dalam lanskap internasional, program pengungkapan sukarela dikenal sebagai voluntary disclosure program (VDP). Secara umum, VDP adalah kesempatan yang ditawarkan otoritas pajak terhadap wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya berdasarkan persyaratan yang ditentukan (OECD, 2015).

Sebagai insentif, wajib pajak yang secara sukarela mengikuti program ini mendapat fasilitas tertentu seperti tidak dikenakan tuntutan pidana serta pengurangan sanksi dan bunga. Kendati memiliki format yang bervariasi, program ini dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu program permanen dan inisiatif sementara (OECD, 2015).

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Sementara itu, berdasarkan IBFD International Tax Glossary (2015), VDP adalah prosedur atau program administratif yang menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya yang kurang dipenuhi tanpa risiko tuntutan pidana.

Program ini umumnya tidak memengaruhi kewajiban pembayaran pajak yang terutang, bunga, atau denda perdata. Namun, dalam beberapa kasus hukuman perdata juga dapat ditiadakan. Contoh spesifik dari program sejenis VDP adalah Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) yang diadakan AS (IBFD, 2015).

Mengutip laman resmi otoritas pajak AS, OVDP adalah program pengungkapan sukarela yang dirancang khusus untuk wajib pajak dengan potensi tanggung jawab pidana dan/atau sanksi perdata karena kegagalan yang disengaja untuk melaporkan aset keuangan luar negeri dan membayar semua pajak yang harus dibayar sehubungan dengan aset tersebut.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

OVDP ini dirancang untuk memberikan manfaat kepada wajib pajak seperti perlindungan dari tanggung jawab pidana. Program tersebut juga memberikan persyaratan tertentu agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pajak beserta sanksinya.

Kanada juga menerapkan VDP. Berdasarkan laman resmi Pemerintah Kanada, VDP adalah program yang memberikan keringanan berdasarkan kasus per kasus kepada wajib pajak yang sukarela untuk memperbaiki kesalahan/kelalaian dalam SPT sebelum otoritas pajak mengetahui atau menghubungi wajib pajak tentang hal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN