UU HPP

Pengungkapan Sukarela, Dirjen Pajak: Akses Informasi Sudah Kami Dapat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Pengungkapan Sukarela, Dirjen Pajak: Akses Informasi Sudah Kami Dapat

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis program pengungkapan sukarela wajib pajak tidak menggerus kepatuhan.

Dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat berlangsungnya program amnesti pajak sebelumnya, otoritas belum mendapatkan akses informasi keuangan, terutama dalam skema pertukaran antarnegara.

“Namun demikian, sejak 2017/2018, akses informasi sudah kami dapatkan. Inilah yang kami gunakan untuk mengawal [kepatuhan]. Apa-apa saja yang kira-kira dapat kami jadikan pembanding pada waktu wajib pajak menyampaikan SPT-nya. Ini yang terus kami lakukan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat mengungkap harta secara sukarela dalam program yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Seperti diketahui, program ini menjadi salah satu ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR.

“Perlu kiranya wajib pajak bersiap dan dapat mengungkapkan [harta] secara sukarela. Jadi, kami terus mengumpulkan data informasi sebagai penguji atas pelaporan dari wajib pajak, terutama SPT yang dilaporkan saat ini,” jelas Suryo.

Seperti diberitakan sebelumnya, program pengungkapan sukarela wajib pajak terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Simak ‘WP OP Ungkap Harta Perolehan 2016 Hingga 2020, Ini Tarif PPh-nya’.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah mengadakan program tersebut untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Program diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

"Program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap wajib pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah," ujarnya. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini