UU HPP

Pengungkapan Sukarela, Dirjen Pajak: Akses Informasi Sudah Kami Dapat

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Oktober 2021 | 07.30 WIB
Pengungkapan Sukarela, Dirjen Pajak: Akses Informasi Sudah Kami Dapat

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis program pengungkapan sukarela wajib pajak tidak menggerus kepatuhan.

Dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat berlangsungnya program amnesti pajak sebelumnya, otoritas belum mendapatkan akses informasi keuangan, terutama dalam skema pertukaran antarnegara.

“Namun demikian, sejak 2017/2018, akses informasi sudah kami dapatkan. Inilah yang kami gunakan untuk mengawal [kepatuhan]. Apa-apa saja yang kira-kira dapat kami jadikan pembanding pada waktu wajib pajak menyampaikan SPT-nya. Ini yang terus kami lakukan,” ujar Suryo.

Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan dapat mengungkap harta secara sukarela dalam program yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Seperti diketahui, program ini menjadi salah satu ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR.

“Perlu kiranya wajib pajak bersiap dan dapat mengungkapkan [harta] secara sukarela. Jadi, kami terus mengumpulkan data informasi sebagai penguji atas pelaporan dari wajib pajak, terutama SPT yang dilaporkan saat ini,” jelas Suryo.

Seperti diberitakan sebelumnya, program pengungkapan sukarela wajib pajak terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Simak ‘WP OP Ungkap Harta Perolehan 2016 Hingga 2020, Ini Tarif PPh-nya’.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan pemerintah mengadakan program tersebut untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Program diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

"Program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap wajib pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.