UU HPP

Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP

Ilustrasi.

PROGRAM pengungkapan sukarela wajib pajak masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Program ini akan digelar pada pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Usulan awal pemerintah dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), program ini digelar pada 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Secara umum, substansi program pengungkapan sukarela wajib pajak yang masuk dalam UU HPP sesuai dengan usulan pemerintah. Namun demikian, ada perubahan skema pengenaan tarif PPh final dan instrumen investasi yang disediakan.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Pemerintah dan DPR menyepakati skema tarif PPh final menggunakan klasifikasi harta luar negeri dan harta dalam negeri. Skema tarif berbeda-beda, tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta tersebut. Tarif yang disepakati juga cenderung lebih rendah.

Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah. Kedua skema yang dimaksud adalah skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty serta skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Simak tabel berikut ini untuk melihat ketentuan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang masuk dalam UU HPP dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam RUU KUP.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan



Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini