KAMUS PAJAK

Apa Itu Insentif Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Desember 2021 | 10:30 WIB
Apa Itu Insentif Pajak?

BANYAK negara, baik maju maupun berkembang, menawarkan berbagai bentuk insentif pajak. Insentif pajak tersebut salah satunya diberikan dengan harapan dapat menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Insentif pajak juga dapat diberikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, merebaknya pandemi Covid-19 membuat pemerintah pada banyak negara menyodorkan beragam insentif pajak untuk mendukung belanja masyarakat, cashflow perusahaan, serta membiayai pembelian alat kesehatan dan vaksin Covid-19.

Langkah serupa juga ditempuh Pemerintah Indonesia. Disamping berbagai macam insentif pajak yang telah diberikan, pemerintah juga mengalokasikan dana besar untuk penyediaan insentif pajak dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Tidak hanya pandemi, insentif pajak juga dapat menjadi instrumen untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Contohnya, insentif pajak yang diberikan terhadap industri yang ramah lingkungan. Kerap diberikan dan ditawarkan oleh pemerintah, sebenarnya apa itu insentif pajak?

Definisi

TERDAPAT banyak literatur yang membahas tentang insentif pajak. Berdasarkan pada berbagai literatur tersebut, ada beberapa definisi insentif pajak yang dapat dirujuk.

Misalnya, Zolt (2015) mendefinisikan insentif pajak sebagai ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, kredit, tarif pajak preferensial, atau penangguhan kewajiban pajak. Insentif pajak dapat berupa banyak bentuk, misalnya seperti tax holiday dengan jangka waktu terbatas.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sementara itu, United Nation dalam publikasinya bertajuk Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000) mendefinisikan insentif pajak sebagai segala bentuk insentif yang mengurangi beban pajak perusahaan dengan tujuan untuk mendorong perusahaan – perusahaan tersebut berinvestasi pada proyek atau sektor tertentu.

Insentif pajak tersebut merupakan pengecualian dari rezim pajak umum. Bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya pengurangan tarif pajak atas laba, tax holiday, serta ketentuan akuntansi yang memungkinkan percepatan penyusutan dan loss carry forwards untuk tujuan pajak.

Dalam publikasi tersebut, United Nation menyebut insentif pajak juga dapat berupa pengurangan bea masuk atas peralatan, komponen, dan bahan mentah yang diimpor. Selain pengurangan, dapat pula diberlakukan kenaikan bea masuk untuk melindungi pasar domestik dari produk impor substitusi.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Secara lebih luas, Zee, Stotsky, dan Ley (2002) memaparkan definisi insentif pajak berdasarkan pada 2 sudut pandang yang berbeda, yaitu sudut pandang hukum (statutory term) dan sudut pandang efektivitas (effective term).

Insentif pajak dari sudut pandang hukum diartikan sebagai ketentuan pajak khusus yang diberikan pada proyek-proyek investasi tertentu yang memenuhi syarat dengan ketentuan yang berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang berlaku secara umum.

Sementara itu, dari sudut pandang efektivitas, insentif diartikan sebagai ketentuan ketentuan pajak khusus untuk proyek-proyek investasi tertentu. Ketentuan pajak khusus ini memiliki efek penurunan beban pajak efektif – diukur dalam beberapa cara – pada proyek-proyek tersebut. Penurunan ini dibandingkan dengan beban pajak efektif jika tidak ada insentif.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Seperti yang telah dipaparkan, insentif pajak memliki beragam bentuk. United Nation (2000) mengklasifikasikan bentuk insentif pajak kedalam 12 jenis. Kedua belas jenis tersebut di antaranya pengurangan tarif PPh badan, loss carry forwards, tax holiday, tax allowanace, dan kredit pajak.

Ada pula pengurangan pajak atas dividen dan bunga yang dibayarkan di luar negeri, perlakuan khusus atas capital gain jangka panjang, pengurangan pajak atas biaya khusus, tarif 0% atau pengurangan tarif, dan pengurangan (deduction) berdasarkan pada jumlah pekerja.

Simpulan

BERDASARKAN pada definisi yang telah dijabarkan, secara ringkas, insentif pajak merupakan suatu ketentuan pajak khusus yang berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku secara umum. Insentif pajak tersebut hanya dapat dimanfaatkan pihak yang memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditentukan.

Insentif pajak memiliki beraneka ragam bentuk. Misalnya, pengurangan tarif, tax holiday, dan tax allowance. Berbagai bentuk insentif pajak tersebut pada hakikatnya ditujukan untuk mendorong tujuan atau program yang telah ditetapkan pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak