KAMUS PAJAK

Apa Itu Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 November 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?

PAJAK memegang peranan yang krusial dalam penerimaan negara. Pajak dibutuhkan untuk mendanai berbagai hal mulai dari pertahanan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, perlindungan sosial, pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, hingga hal-hal vital lainnya.

Pentingnya peranan pajak mendorong pemerintah berupaya mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan dari pajak. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya?

Definisi
KETENTUAN mengenai ekstensifikasi sebelumnya diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut dan diganti dengan PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis wajib pajak yang meliputi orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data dan/atau informasi tersebut selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Baca Juga:
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Sementara itu, intensifikasi pajak—berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001—adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.

Kegiatan intensifikasi dapat dilakukan dengan beragam strategi. Misal, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi pada 2020 di antaranya dilakukan dengan mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan.

Selain itu, DJP juga berupaya mengoptimalisasikan pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data internal dan eksternal yang sudah tersedia pada sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.

Simpulan
INTINYA ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Sementara itu, intensifikasi merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun