KOTA CIMAHI
Antisipasi Kemungkinan Resesi, Pemkot Ini Kembali Beri Diskon PBB-P2
Dian Kurniati | Rabu, 18 Januari 2023 | 09:30 WIB
Antisipasi Kemungkinan Resesi, Pemkot Ini Kembali Beri Diskon PBB-P2

Ilustrasi

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat kembali memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau diskon tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi M Ronny mengatakan insentif diberikan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meredam dampak risiko pelemahan ekonomi global pada masyarakat.

"[Ini] juga sebagai antisipasi kemungkinan resesi di tahun 2023," katanya, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong

Ronny menuturkan kebijakan insentif ini melanjutkan program relaksasi serupa yang diberikan sejak 2020. Namun, diskon PBB-P2 hanya diberikan kepada masyarakat yang membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Dia menjelaskan diskon PBB-P2 diberikan dengan besaran bervariasi. Pada masyarakat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 senilai RpRp0 sampai Rp50.000 akan memperoleh diskon 100%.

Selanjutnya, untuk masyarakat dengan nilai SPPT PBB-P2 lebih dari Rp50.000 hingga Rp100.000 diberikan diskon 50%.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak

Untuk masyarakat dengan nilai SPPT PBB-P2 di atas Rp100.000 akan mendapatkan diskon 5% jika membayar paling lambat Maret 2023, diskon 3% jika membayar pada April 2023, serta diskon 2% jika membayar pada Mei 2023.

Bagi pensiunan, veteran, dan pemohon pengurangan yang mengajukan sejak 2019, lanjut Ronny, juga diberikan pengurangan secara otomatis sesuai dengan besaran pada tahun sebelumnya.

Dia menambahkan masyarakat akan memperoleh diskon secara otomatis saat membayar PBB-P2 melalui berbagai saluran yang tersedia. Dengan kebijakan tersebut, ia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 makin meningkat.

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Di sisi lain, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah juga telah melakukan kegiatan sosialisasi tata cara penyampaian SPPT PBB-P2 2023 kepada 400 petugas pendistribusi dan perwakilan masyarakat sebagai wajib pajak.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang prosedur penyampaian SPPT PBB-P2 dan tata cara pembayarannya.

"Format SPPT akan diubah secara bertahap dari fisik kertas menjadi digital. Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan tagihan melalui media daring, seperti email, pesan WhatsApp, website, dan lainnya," ujar Ronny seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Tahun ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi telah mencetak 115.218 SPPT PBB-P2 dengan total ketetapan pajak senilai Rp66,14 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya