TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang resmi menaikkan pungutan terhadap wisatawan yang hendak meninggalkan tersebut mulai 1 Juli 2026.
Pungutan yang sering disebut sebagai 'pajak sayonara' naik dari JPY1.000 atau Rp111.500 menjadi JPY3.000 atau Rp334.500. Pungutan ini biasanya masuk dalam tiket pesawat atau kapal untuk membatasi lonjakan kunjungan wisatawan.
"Pungutan tersebut dinaikkan untuk mencerminkan inflasi dan depresiasi yen, tetapi diperkirakan tidak akan berdampak langsung pada kunjungan pariwisata," kata Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Pemerintah menjelaskan penerimaan dari pajak sayonara akan dipakai untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat lonjakan wisatawan mancanegara.
Penerimaan dari pajak tersebut antara lain digunakan untuk membiayai upaya mengurangi kepadatan di destinasi wisata seperti membangun area khusus di lokasi-lokasi swafoto yang kerap dipenuhi wisatawan asing.
Selain itu, dana yang terkumpul juga bakal dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah, seperti mengubah jalur kereta api lokal menjadi objek wisata serta merenovasi bangunan stasiun. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penyebaran wisatawan ke wilayah di luar destinasi yang selama ini mengalami overtourism.
Pajak sayonara dipungut saat pembelian tiket perjalanan, tanpa memandang kewarganegaraan penumpang. Maskapai penerbangan, perusahaan kapal pesiar, dan agen perjalanan bertugas memungut pajak tersebut untuk kemudian menyetorkannya kepada pemerintah.
Meski demikian, pelancong yang hanya transit di Jepang selama kurang dari 24 jam serta anak-anak berusia di bawah 2 tahun tetap dibebaskan dari pungutan tersebut.
Pada tahun fiskal 2025 yang berakhir Maret 2026, penerimaan dari pajak sayonara mencapai sekitar JPY49 miliar atau Rp5,46 triliun. Seiring dengan kenaikan tarif pungutan, penerimaan dari pungutan tersebut diperkirakan meningkat menjadi sekitar JPY130 miliar atau Rp14,49 triliun pada tahun fiskal 2026.
Dilansir japantoday.com, pemerintah Jepang juga menaikkan biaya visa bagi warga negara asing yang memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Tarif visa sekali masuk meningkat 5 kali lipat menjadi JPY15.000, sedangkan visa untuk beberapa kali masuk naik menjadi JPY30.000.
Sebaliknya, pemerintah menurunkan biaya pengurusan paspor bagi warga negara Jepang sebagai kompensasi atas tambahan beban dari kenaikan pajak sayonara sekaligus untuk mendorong peningkatan kepemilikan paspor di negara tersebut. Kenaikan biaya visa ini merupakan yang pertama sejak 1978. (dik)
