PROVINSI DKI JAKARTA

Jangan Diabaikan! Begini Pentingnya Balik Nama pada SPPT PBB

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 26 Juni 2026 | 16.00 WIB
Jangan Diabaikan! Begini Pentingnya Balik Nama pada SPPT PBB
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memperoleh properti perlu melakukan balik nama atau mutasi identitas pemilik pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut proses mutasi PBB-P2 umumnya perlu dilakukan apabila wajib pajak memperoleh properti akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

“Balik nama atau mutasi PBB-P2 adalah proses mengubah data PBB-P2 karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak. Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru,” jelas Bapenda, dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Bapenda menjelaskan balik nama pada SPPT PBB-P2 berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Hal ini penting untuk memastikan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 sesuai dengan nama pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek PBB-P2.

Singkatnya, proses balik nama pada SPPT PBB-P2 bukan sekadar formalitas. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat dengan benar atas nama wajib pajak yang bersangkutan.

“Balik nama PBB-P2 adalah tanggung jawab yang sebaiknya diselesaikan sesegera mungkin setelah terjadinya peralihan kepemilikan. Selain menghindari potensi masalah hukum dan/atau administrasi pada masa depan, proses ini juga memastikan kewajiban perpajakan atas properti kamu tercatat dengan tepat dan akurat,” sebut Bapenda.

Untuk mempermudah wajib pajak, Bapenda telah mendigitalisasi proses balik nama PBB-P2. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan mutasi SPPT PBB-P2 secara online melalui melalui pajakonline.jakarta.go.id. Simak Cara Balik Nama PBB-P2 di DKI Jakarta secara Online

Sebelum mengajukan balik nama, Bapenda juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan tidak ada tunggakan tagihan PBB-P2. Sebab, wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan.

“Jika kepemilikan properti kurang dari 5 tahun, kewajiban pelunasan berlaku sejak objek pajak tersebut mulai dimiliki atau dimanfaatkan. Yuk, segera lakukan balik nama PBB-P2 agar bisa leluasa memanfaatkan deretan insentif PBB-P2 Jakarta!,” sebut Bapenda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.